Penyidik KPK Terima Rp50 Miliar dari Pejabat Sulawesi Utara
Selasa, 18 September 2012 – 11:29 WIB
"Penyelidik itu dipecat dengan tidak hormat dengan alasan pelanggaran kode etik, bukan penyuapan atau terima uang," jawab Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (18/9) .(fat/sam/jpnn)
JAKARTA - Kabar bahwa ada oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang suap, telah dibenarkan petinggi lembaga antirasuah