Penyidik Lakukan Olah TKP di Rumah Saipul Jamil
jpnn.com - JAKARTA – Penyidik dari Polsek Kelapa Gading melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Saipul Jamil, Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 025 RW 012 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Kamis (18/2).
Berdasarkan pantauan, para penyidik datang sekitar pukul 22.25 WIB. Terlihat ada dua orang yang dibawa oleh petugas dari Polsek Kelapa Gading. Mereka turun dari mobil Innova yang berisi para penyidik Polsek Kelapa Gading.
Meski demikian, dua orang itu tidak menunjukan wajahnya. Mereka menutupi bagian kepala dengan menggunakan jaket sembari menundukkan kepala dan berjalan di belakang penyidik.
Rumah Ipul bernuansa putih dengan dua lantai. Kemudian di garasinya terdapat satu mobil mewah yang terpakir.
Ipul merupakan tersangka dugaan tindakan pencabulan terhadap DS yang masih berusia 17 tahun. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ipul disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dendanya adalah Rp 5 miliar.(gil/jpnn)