Penyidik Mundur, Polri tak Berlakukan Denda
Boy Rafli Teringat Briptu NormanRabu, 03 Oktober 2012 – 13:51 WIB
Namun, aturan yang berlaku pada Norman ini, tak berlaku untuk para penyidik KPK yang akan mengundurkan diri. Mereka kebanyakan berpangkat Kompol, AKBP maupun AKP, yang telah berdinas lebih dari 10 tahun.
"Silakan mengundurkan diri. Tidak ada denda atau ganti rugi karena mereka sudah berdinas lebih dari 10 tahun," pungkas Boy.(flo/jpnn)