Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim
Senin, 29 Maret 2010 – 20:07 WIB
Oleh penyidik Polda, Joseph lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal Maret lalu. Penetapan sebagai tersangka inilah yang diprotes Joseph. Ahmad Rifai menyebut, pihaknya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka, mengingat proses perdata sedang berlangsung, sebagaimana diatur Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
"Kenapa klien kami justru dijadikan tersangka dan ditahan? Padahal dalam Pasal 268 KUH Perdata, apabila ada sengketa perdata, kemudian ada pidananya, maka (sengketa) perdatanya harus dibuktikan lebih dulu. Nggak boleh nahan seperti itu," tambahnya.
Laporan (pihak Joseph) ini sendiri, diterima oleh Siaga Ops Bareskrim Polri, dengan nomor laporan No. Pol: LP/230/III/2010, oleh petugas piket siaga Ipda M Sutarto. Sementara, selain ke polisi, Ahmad Rifai juga berencana membawa kasus ini ke Satgas Anti Mafia Hukum. "Ada indikasi kriminalisasi dalam kasus itu, dan kemungkinan ada markus," tambahnya.