Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim
Senin, 29 Maret 2010 – 20:07 WIB
Dijelaskannya, kasus ini bermula saat kliennya melakukan perjanjian jual beli tanah dengan rekannya bernama Indriko, di Tangerang. Oleh Joseph, tanah itu dijual dengan harga Rp 250 miliar. Indriko baru membayar panjar senilai Rp 30 miliar, dengan perjanjian sertifikat bakal diberikan ketika harga telah dilunasi. Di sinilah kasus bermula, karena Indriko justru menjaminkan tanah itu untuk pinjaman ke bank, dengan bekal Surat Pelepasan Hak (SPH) yang telah dikantongi.
"Tanah tersebut dijaminkan ke bank. Padahal pelunasannya belum ada dan sertifikatnya juga belum ada," tambah Ahmad Rifai.