Penyidik Tak Boleh Minta Dana Pemda
Membandel, KPK siap MemprosesRabu, 04 Maret 2009 – 09:32 WIB
Menurut Antasari, sesuai perundang-undangan, KPK sebagai lembaga super body tak perlu izin presiden jika menangkap atau memeriksa pejabat negara yang terseret kasus korupsi. "Tapi, polisi dan jaksa kan perlu. Itu supaya tidak menghambat," ujarnya.
Di tempat yang sama Kapolri Bambang Hendarso Danuri menjelaskan pertemuan yang dilakukan itu untuk menunjukkan bahwa antara Polri, Kejagung, dan KPK saling memperkuat dalam penanganan korupsi."Kami ini satu," ujarnya. Sehari sebelumnya, Senin (02/03) dalam rapat jajaran Menkoplhukam dan Komisi 1 DPR, peranan polisi dan kejaksaan memang disorot. Mereka dinilai oleh sebagian anggota DPR kalah bersaing dengan KPK.
Di lingkungan Polri sudah dilakukan supervisi dalam penanganan korupsi di 14 polda. Total ada 38 perkara, hasil supervisi yang dilaporkan ada empat perkara yang sudah berstatus P-21, lima perkara telah dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP-3), dan 29 perkara masih dalam penyidikan.