Penyidikan Kasus Cimahi Kelar, Ajay Tunggu Sidang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi.
Hal ini berarti, KPK telah menyerahkan tersangka dan bukti dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sebelumnya berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).
Ajay menjadi tahanan jaksa selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 hingga 13 April 2021. Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara dalam waktu 14 hari kerja, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas kepada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Rencananya, sidang Ajay akan digelar di PN Tipikor Bandung.
Menurut Ali, penyidikan terhadap kasus ini telah memeriksa 76 saksi yang terdiri dari aparatur sipil Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek di Cimahi.
KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka karena Ajay diduga menerima suap senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar pada perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan sebagai tersangka pemberi suap. Saat ini, Hutama sudah berstatus sebagai terdakwa.