Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidikan Kasus First Travel Selesai, Aset Disita Hanya...

Sabtu, 09 Desember 2017 – 06:33 WIB
Penyidikan Kasus First Travel Selesai, Aset Disita Hanya... - JPNN.COM
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. FOTO DOK. DHIMAS GINANJAR/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim telah menyelesaikan penyidikan kasus First Travel, kemarin (8/12).

Penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Depok untuk selanjutnya didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, pelimpahan itu termasuk tiga tersangka Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. ”Ini agar segera bisa dilakukan penuntutan,” ujarnya.

Selain tiga tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa 807 item barang. Mulai dari dokumen, kwitansi pembayaran, dan berbagai barang dari kantor FT. ”Semua diserahkan ke jaksa,” terangnya.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut terungkap ada penambahan aset yang disita. Bila, sebelumnya hanya ada 11 mobil, tiga rumah tinggal, satu kantor dan sebuah apartemen, kini ada tambahan berupa uang sebanyak Rp 1,5 miliar yang tersimpan dalam berbagai rekening.

”Dengan demikian, tugas penyidik Bareskrim telah selesai. Selanjutnya, tinggal jaksa yang akan melakukan penuntutan di pengadilan,” jelas Martinus.

Jumlah aset yang disita ditaksir tidak lebih dari Rp 80 miliar. Sangat kecil dibandingkan kerugian jemaah yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Direktur Dittipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudols Nahak menuturkan, uang First Travel dari korban atau jamaah itu memang habis. ”Setelah ditelusuri semua habis dan yang ada itu telah tersita,” ujarnya.

Jumlah aset First Travel yang disita ditaksir tidak lebih dari Rp 80 miliar. Sangat kecil dibandingkan kerugian jemaah yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News