Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Senin, 27 Mei 2024 – 17:40 WIB
Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan - JPNN.COM
Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan kasus rokok ilegal yang terjadi di ruas Jalan Tol Ngawi -Kertosono KM 588 B pada 18 Maret 2024 lalu. Foto: ilustrasi/dokumentasi Bea Cukai

Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga menangkap dua orang lainnya, yaitu S dari Karawang, Jawa Barat yang berperan sebagai penyedia angkutan dan merekrut sopir dan kernet 

Selain itu, petugas juga menangkap tersangka F dari Bangkalan, Madura yang berperan sebagai konsolidator barang dan penyedia angkutan. 

Tim PPNS Bea Cukai Madiun pun mulai menyidik perkara tersebut dengan sangkaan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan AM dan RS dimulai pada 18 Maret 2024 dan penyidikan S dan F dimulai pada 1 April 2024.

Perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Joko mengatakan rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Madiun, Kejari Ngawi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi.

Kolaborasi dan sinergi antarinstansi ini dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Joko menegaskan Bea Cukai Madiun dalam rangka implementasi salah satu tugas pokoknya sebagai community protector senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan demi menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Madiun telah merampungkan penyidikan kasus rokok ilegal yang terjadi pada 18 Maret 2024 lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close