Penyiram Air Keras ke Jemaah di Palembang Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Selasa, 20 September 2022 – 23:03 WIB
“Seusai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata dia.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Berbaring di Halaman Balai Kota, Saat Didekati, Ternyata Mulutnya Berbusa
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)