Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) melalui Koordinator-nya, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa ada dugaan potensial kerugian negara dalam proyek tender floating crane senilai Rp 392 miliar. Pihak Maki menduga, proses tender floating crane juga melanggar aturan, dikarenakan dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Di samping itu menurut Boyamin, floating crane itu sendiri juga tak dapat dioperasikan secara maksimal. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan masih akan terus melakukan penyitaan-penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang dinilai terkait