Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyitaan Rp 20 M dari Yayasan Fatmawati Dianggap Direkayasa

Rabu, 20 Maret 2013 – 01:14 WIB
Penyitaan Rp 20 M dari Yayasan Fatmawati Dianggap Direkayasa - JPNN.COM
Tak puas dengan jawaban Hartono, Hermawi kembali mempertanyakan uang yang masuk ke Yayasan Fatmawati dari PT GNU yang dipimpin Toto Kuncoro sebesar Rp 25 miliar yang masuk dalam rentang waktu 2003, 2004, dan 2005. Sebab, berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pidana (BAP),  uang sejumlah itu sudah habis dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati termasuk untuk membangun RS Soeroso.

"Rp 25 miliar itu sudah habis untuk bangun RS Soeroso, dan dibelanjakan oleh Yayasan Fatmawati pada bulan Mei 2012, kemudian disita Rp 20 miliar pada 11 Juni 2012, ini tidak nyambung," kata Hermawi.

Pertanyaan seputar penyitaan Rp 20 miliar tak berhenti sampai di situ saja. Kuasa hukum terdakwa lainnya, Haryo Budi Wibowo juga mempertanyakan tindakan penyidik yang tidak menyita RS Soeroso karena uang tersebut di antaranya digunakan untuk membangun rumah sakit tersebut.

Situasi ini langsung ditengahi Bagus. Ia mengatakan penyitaan ini akan ditanyakan lagi kepada saksi-saksi lainnya. "Nanti kita periksa dari saksi-saksi lainnya," ujarnya.

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati, Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin mempersoalkan penyitaan Rp 20

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close