Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyitaan untuk Miskinkan Koruptor

Rabu, 12 Januari 2011 – 02:42 WIB
Penyitaan untuk Miskinkan Koruptor - JPNN.COM
JAKARTA -- Gerakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan penyitaan harta Gubernur Sumut Syamsul Arifin adalah bagian dari upaya memiskinkan koruptor. Tim penyidik KPK masih akan terus bergerak menyisir harta apa saja yang secara hukum layak disita, setelah Senin (10/1) menyita rumah yang selama ini ditinggali putri Syamsul, Beby Arbiana dan keluarganya, di  Jl. Siaga Raya No. 110 RT 012/RW 004 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan, upaya-upaya penyitaan itu merupakan bentuk keseriusan KPK yang memang punya kewajiban menyelamatkan uang negara yang dikorupsi. Dengan penyitaan, kata Haryono, maka nilai uang yang dikorupsi tidak susut seiring dengan berjalannya waktu. "Saya ambil contoh, misal lima tahun lalu yang dikorupsi Rp10 miliar, maka nilai uang itu saat ini sudah tidak lagi Rp10 miliar. Jadi keenakan jika koruptor hanya diminta mengembalikan Rp10 miliar," terang Haryono Umar kepada JPNN, kemarin (11/1).

Contoh lebih riil disebutkan Haryono. Misal uang hasil korupsi dibelikan tanah dan bangunannya 10 tahun lalu seharga Rp1 miliar, maka harga tanah dan bangunannya itu saat ini harganya bisa lebih Rp5 miliar. Jika koruptor hanya disuruh mengembalikan Rp1 miliar, maka dia masih untung Rp4 miliar. "Sehingga koruptor masih kaya raya, masih bisa enak-enak, uang masih banyak, bisa tidur nyeyak," ujar Haryono.

Karenanya, ujar Haryono, perlu dilakukan penyitaan terhadap rumah dan tanah yang dibeli dari hasil korupsi, karena nilai jualnya akan setara dengan uang yang dikorupsi beberapa tahun silam. Dia mengatakan, jika rumah di Pejaten Barat dan Rafles Hills yang sudah disita nantinya bisa dibuktikan di persidangan sebagai harta hasil korupsi APBD Langkat, maka akan diserahkan kepada negara. "Jadi, jika sudah incrach, tidak hanya hukuman badan (dipenjara, red), tapi juga bagaimana uang bisa kembali ke kas negara secara utuh," tegas Haryono.

JAKARTA -- Gerakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan penyitaan harta Gubernur Sumut Syamsul Arifin adalah bagian dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News