Penyuap Bulyan Terancam Lima Tahun Penjara
Rabu, 17 September 2008 – 10:57 WIB
Kasus tersebut bermula ketika pertemuan yang dilakukan pertengahan 2007 di Hotel Crown, Jakarta Selatan. Saat itu, Dedy bertemu beberapa pejabat Ditjen Perhubungan Laut. Pertemuan tersebut juga dihadiri Bulyan.
Dalam pertemuan itu, Bulyan mengungkapkan bahwa bakal ada proyek pengadaan kapal oleh Ditjen Perhubungan Laut, yakni kapal patroli jenis FRP kelas III, panjang 28,5 meter. ”Anggaran yang disediakan ketika itu mencapai Rp 30 miliar,” jelas Jaksa Penuntut Umum Agus Salim. Namun, tawaran tersebut tak gratis. Bulyan terang-terangan meminta kepada rekanan pengadaan yang ditunjuk untuk memberikan imbalan 8 persen dari nilai kontrak. ”Bulyan juga menawarkan kepada pengusaha untuk mengambil paket-paket lain pengadaan kapal,” terangnya. Namun, Bulyan minta imbalan Rp 250 juta per paket.
Nah, Dedy rupanya menyepakati menjadi rekanan pengadaan empat kapal patroli kelas III jenis FRP. Nilainya Rp 23,6 miliar. ”Terdakwa juga menyepakati tawaran Bulyan yang meminta imbalan,” imbuh jaksa. Termasuk memberikan tambahan Rp 250 juta. Masih ada lagi, pertengahan Mei lalu, ternyata perusahaan Dedy memenanngi tender pengadaan empat buah kapal patroli tersebut. Setelah pengadaan kapal rampung, Dedy pun berusaha melunasi janjinya. Namun, dia berusaha meminta pengurangan dana operasional, dari 8 persen menjadi 7 persen. ”Ternyata Bulyan juga menyepakati tawaran itu,” terang Agus.