Pada 25 Juni lalu, Bulyan mengontak Dedy agar segera melunasi janjinya itu. Bulyan meminta uang sogokan tersebut ditransfer ke rekening PT Tetra Dua Sisi senilai Rp 1,43 miliar. Agar tak diketahui, Bulyan menarik dana itu dan mengubah kurs pemberian uang Dedy tersebut menjadi USD 80 ribu, USD 66 ribu, dan EUR 5.500. Kasus yang menimpa Dedy itu merupakan tindak lanjut penanganan terhadap kasus yang menimpa anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) tersebut, yang ditangkap KPK akhir Juni lalu. Ketika itu, Bulyan tertangkap tangan saat menerima suap dari seseorang di Plaza Senayan. (git/nw)
JAKARTA – Dedy Suwarsono yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap anggota DPR Bulyan Royan kemarin mulai disidangkan