Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2011 – 00:30 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo dalam perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Pada persidangan yang digelar Selasa (29/3), Putranefo diganjar hukuman enam tahun penjara. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara Rp 89,32 miliar subsidair 2 tahun penjara. Putranefo dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair seperti diatur pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Putranefo Alexander Prayugo dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," ujar Nani Indrawati saat membawakan putusan, Selasa (29/3) sore.
Majelis menguraikan, Putranefo bersama pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut, Wandojo Siswanto, terbukti melakukan serangkaian perbuatan jahat. Yaitu, mengatur proses tender pada proyek SKRT di Dephut tahun 2006 dan 2007, serta menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 melalui Yusuf Erwin Faishal Rp 20 juta dan Sin $ (SGD) 220 ribu agar bersedia memberikan persetujuan tentang anggaran untuk proyek SKRT.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:51 WIB - Hukum
Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
Jumat, 03 Mei 2024 – 09:47 WIB - Lingkungan
Waspada Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
Jumat, 03 Mei 2024 – 08:04 WIB - Lingkungan
Pantauan Terkini Gunung Ruang, Asap Membumbung Tinggi
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Heboh Kabar Gugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Bilang Begini
Jumat, 03 Mei 2024 – 05:31 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2024 Indonesia Vs Thailand, Cek Susunan Pemain
Jumat, 03 Mei 2024 – 06:12 WIB - Humaniora
Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:02 WIB - Sport
STY Bongkar Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Ada Perbedaan Level
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:23 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia Kalah, STY Blak-blakan Ungkap Hal yang Membuatnya Kesulitan
Jumat, 03 Mei 2024 – 07:52 WIB