Penyuap Fuad Amin Kena 2 Tahun Penjara
Senin, 20 April 2015 – 16:59 WIB
Atas vonis tersebut Bambang menyatakan menerimanya. Namun hal yang berbeda dikatakan Jaksa KPK. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa KPK. (dil/jpnn)
Atas vonis tersebut Bambang menyatakan menerimanya. Namun hal yang berbeda dikatakan Jaksa KPK. "Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Jaksa KPK. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News