Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Selasa, 01 November 2011 – 14:31 WIB
Atas putusan itu, Puguh memilih untuk menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim. "Terima kasih, Yang Mulia. Kami minta waktu untuk pikir-pikir," ucapnya dari kursi terdakwa.(ara/jpnn)