Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyuap Rudi Rubiandini Mulai Diadili Hari Ini

Kamis, 11 September 2014 – 09:38 WIB
Penyuap Rudi Rubiandini Mulai Diadili Hari Ini - JPNN.COM
Artha Meris Simbolon jalani sidang perdana hari ini. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/9). Meris mengaku sudah siap untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Biasa-biasa aja, standar-standar aja, kan hanya pembacaan dakwaan. Jadi bagaimana nanti saja kita lihat. Artinya, Meris sudah siap menghadapi persidanganlah," kata pengacara Meris, Otto Hasibuan dalam pesan singkat, Kamis (11/9).

Menurut Otto, dalam dakwaan Meris tidak tercantum nama anggota DPR. Pihak-pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun tidak ada dalam dakwaan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri.

"Enggak ada disebut. Jadi tunggal sama sekali mengenai Meris saja," ujarnya.

Karena itu, Otto menilai dakwaan Meris tidak istimewa. "Enggak ada yang istimewa saya lihat isi dakwaannya. Biasa saja saya lihat," tandasnya.

Seperti diketahui, Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam surat dakwaan, Rudi disebut menerima USD 522,5 ribu dari Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎ Selang beberapa bulan, Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon menjalani persidangan perdana di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News