Namun tiga anggota DPR periode 1999-2004 mitu memilih tutup mulut dan segera berlalu bersama Arteria. Ketiganya termasuk dalam 26 mantan anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang suap berdasar persidangan Dudhie Makmun Murod (anggota DPR lain). Ni Luh menerima Rp 500 juta, Sutanto Rp 600 juta, dan Soewarno Rp 500 juta. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak adil dalam menyidik kasus suap pada proses pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank