Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyulingan BBM Ilegal Marak, Kapolda Turun Tangan, Pendekatannya soal Lapangan Kerja

Senin, 31 Juli 2023 – 15:15 WIB
Penyulingan BBM Ilegal Marak, Kapolda Turun Tangan, Pendekatannya soal Lapangan Kerja - JPNN.COM
Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo memberikan penjelasan kepada wartawan seusai beraudiensi dengan Persatuan Penyulingan Minyak Muba (PPMM) di Palembang, Senin (31/7). Foto: Cuci Hati/jpnn.com

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sedang fokus dalam mengatasi maraknya penyulingan bahan bakar binyak (BBM) ilegal.

Sebanyak 700 tempat penyulingan BBM ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal ditertibkan.

Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa kegiatan penyulingan BBM yang dilakukan oleh masyarakat tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Selain itu, penyulingan BBM ilegal juga tidak membawa kontribusi bagi negara sehingga jajaran kepolisian pun meminta masyarakat menghentikan aktivitas yang merugikan tersebut.

Rachmad menjelaskan 700 titik penyulingan minyak ilegal itu dikelola oleh lima orang. Mereka bisa menampung minyak mentah dalam 60 drum.

"Jadi, 1.200 liter minyak mentah. Itu, sama sekali tidak ada kontribusinya untuk negara, hasil produksi juga tidak memenuhi standar minyak," ujar Rachmad seusai beraudiensi dengan Persatuan Penyulingan Minyak Muba (PPMM) di Palembang, Senin (31/7).

Perwira tinggi Polda Sumsel itu menjelaskan ada dua jenis pekerjaan yang dilakukan masyarakat dalam penyulingan BBM ilegal, yakni kegiatan di hulu dan di hilir. 

Kegiatan di hulu berarti mengambil minyak dari perut bumi. Namun, kegiatan itu dilakukan atas sumur tua yang sekarang sedang diusahakan untuk dilegalkan.

Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo secara persuasif meminta para penyuling BBM ilegal di wilayah Muba segera menghentikan aktivitas mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News