Per 1 Juli, BI Wajibkan Transaksi Pakai Rupiah
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mewajibkan semua transaksi yang dilakukan di Indonesia per 1 Juli nanti harus menggunakan mata uang rupiah.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya BI menghindari spekulasi nilai tukar dan menjaga stabilitas dan kedaulatan nilai tukar rupiah di dalam negeri.
“Sebagai simbol kedaulatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kami ingin uang rupiah digunakan dalam transaksi tunai maupun nontunai di seluruh wilayah Indonesia,” kata Deputi Direktur Departemen Hukum BI Bambang Sukardi Putra dalam workshop BI dengan wartawan akhir pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan, BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Dengan PBI itu, maka semua transaksi di dalam negeri wajib menggunakan mata uang rupiah.
Dalam PBI tersebut, diatur kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah NKRI, kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah, larangan menolak rupiah, serta beberapa pengecualian transaksi nontunai dengan rupiah.
Beberapa pengecualian dalam PBI, antara lain, penggunaan rupiah berlaku untuk transaksi untuk APBN, hibah internasional simpanan di bank dalam valuta asing, perdagangan internasional, dan pembiayaan internasional.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 April 2015, namun ada penyesuaian masa transisi untuk transaksi nontunai hingga 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian dalam valuta asing.