Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta
Rabu, 06 Januari 2010 – 06:18 WIB
Ditegaskannya, bila Pergub tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara satu hingga empat tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. "Atas dasar Pergub tersebut pengusaha dilarang membayar upah karyawan/pekerja lebih rendah dari UMP, dan pengusaha yang telah membayar lebih tinggi dari UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan, ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 01/MEN/1999," sebut Yusbi lagi.
Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam pasal 88,89,90 sangat jelas disebutkan bahwa setiap buruh/pekerja berhak mendapatkan upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak. Dalam Pergub nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan UMP Aceh disebutkan, pasal 1, besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp 1.300.000, per bulan. Pasal 2, Upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistim kerja 6 hari/minggu dan 8 jam kerja/hari atau 40 jam kerja/minggu bagi sistim kerja 5 hari/minggu.