Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta
Rabu, 06 Januari 2010 – 06:18 WIB
Pasal 10, peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan baik diperusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah maupun usaha-usaha social lainnya. Dan pasal 13, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. (dai)