Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta

Rabu, 06 Januari 2010 – 06:18 WIB
Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta - JPNN.COM
Pasal 3, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor.Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. Pasal 4, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pasal 10, peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan baik diperusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah maupun usaha-usaha social lainnya. Dan pasal 13, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. (dai)

LANGSA -- Terhitung mulai 1 Januri 2010, upah bagi pekerja di Aceh yang harus dibayar oleh semua instansi sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh

Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News