Peracik Miras Oplosan di Jatiasih Ditangkap
Selasa, 24 April 2018 – 04:04 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.(kub/gob)