Peradi dan Malaysian Bar Teken MoU Terkait Akses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Malaysian BAR menandatangani kerja sama dalam memberikan akses hukum (acces to justice) bagi warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia dan masyarakat Malaysia di Indonesia.
"Hari ini Peradi telah menandatangani MoU kerja sama terkait acces to justice dalam rangka memberikan pelayanan hukum baik secara profesional maupun probono untuk kepentingan dua negara," kata Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan usai menandatangani MoU di kantor DPN Peradi, Jakarta, Jumat (22/6).
Menurut Fauzie, kerja sama ini dilakukan pihaknya mengingat banyaknya WNI yang berada di Malaysia dan tidak menutup kemungkinan memerlukan jasa bantuan hukum, baik secara komersial maupun probono.
"Dengan kekuatan 50 ribu anggota, Peradi ingin memberikan sebuah pengabdian terbaik kepada saudara-saudara yang ada di Malaysia yang mempunyai masalah hukum di sana dan sebaliknya, khususnya memberikan keadilan," katanya.
Fauzie mengatakan karena ada perjanjian, maka advokat Peradi bisa memberikan pertimbangan hukum kepada pengacara Malaysia di bawah Malaysian Bar yang menangani perkara WNI di sana dan pula sebaliknya.
"Legal advice itu bisa disambung para advokat-advokat yang menjadi member council Malaysian Bar, karena kami tidak bisa langsung eksis menanganinya di pengadilan. Karena itu kami memberikan legal advice," jelasnya.
President Malaysian Bar George Varughese, mengatakan, pihaknya akan membicarakan lebih detail hal-hal yang akan dikerjasamakan dengan Peradi. Sebab, MoU yang diteken ini merupakan perjanjian secara general.
"Spesifiknya belum ditentukan, selepas ini kami akan lebih eratkan pembicaraan untuk tentukan spesifik kerja sama yang akan dilakukan dengan Peradi," katanya.