Peradi dan Malaysian Bar Teken MoU Terkait Akses Hukum
Sedangkan saat disinggung apakah advokat Malaysia bisa memberikan probono kepada warga asing termasuk WNI yang ada di sana, George menyampaikan, untuk sementara pihaknya bisa memberikannya kepada tersangka yang terancam hukuman mati.
"Untuk warga asing, sekarang hanya diberikan probono untuk kasus-kasus di mana orang yang akan dihukum gantung, baru probono diberikan untuk orang asing," katanya.
Namun setelah bergantinya pemerintahan, pihaknya akan mengusulkan kepada pihak Kerajaan agar probono bisa juga diberikan bukan hanya kepada WNA yang terancam hukuman mati. Diberikan dalam kasus-kasus yang lain juga untuk WNA.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi Bidang Luar Negeri Ricardo Simanjuntak menambahkan, salah satu kerja sama yang lebih konkret yang bakal dibicarakan dengan Malaysian Bar, kemungkinan adalah soal peningkatan sumber daya advokat di dua negara mengingat diberlakukannya pasar bebas tenaga kerja.
"Inilah wilayah yang akan kita kembangkan, baik kerja sama untuk saling membangun sumber daya, membagai informasi, dan akan bekerja sama dengan kemlu dan Kedubes," ujarnya. (boy/jpnn)