Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peradi Ingin Tengahi KPK-Polri

Rabu, 15 Agustus 2012 – 01:18 WIB
Peradi Ingin Tengahi KPK-Polri - JPNN.COM
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) berniat memediasi sengketa kewenangan penyidikan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan etua Umum Peradi Otto Hasibuan setelah dimintai pendapat oleh polisi terkait penyidikan dugaan korupsi di Korlantas Polri.

"Mungkin kita akan kirim surat pada KPK untuk mediasi, karena kita melihat ada kebutuhan ini. Saya melihat antara mereka kok jadi ada deadlock. Kalau dulunya bisa duduk bersama, kok ada kesungkanan sekarang? Siapa tahu, kita bisa diterima oleh KPK untuk mediasi persoalan ini, baik informal, maupun formal," ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).

Ia berharap KPK dan Polri dapat duduk bersama dan melihat kembali MoU yang sebelumnya telah disepakati bersama Kejaksaan Agung. Apalagi, kedua lembaga ini menetapkan beberapa tersangka yang sama dalam kasus korupsi driving simulator seperti Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.

Otto menyatakan, penetapan tersangka yang sama ini akan menimbulkan masalah, sehingga harus didiskusikan lagi. "Bagaimana nasib status tersangka yang sama di Polri dan KPK. Kalau dihentikan begitu saja, berarti tersangka yang sama bisa berpotensi menuntut KPK dan  sebaliknya juga begitu, bisa menuntut Polri. Bagaimana juga penahanannya. Itu lah mengapa harus duduk bersama," sambung Otto.

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) berniat memediasi sengketa kewenangan penyidikan antara Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close