Peradi Ingin Tengahi KPK-Polri
Rabu, 15 Agustus 2012 – 01:18 WIB
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) berniat memediasi sengketa kewenangan penyidikan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan etua Umum Peradi Otto Hasibuan setelah dimintai pendapat oleh polisi terkait penyidikan dugaan korupsi di Korlantas Polri. "Mungkin kita akan kirim surat pada KPK untuk mediasi, karena kita melihat ada kebutuhan ini. Saya melihat antara mereka kok jadi ada deadlock. Kalau dulunya bisa duduk bersama, kok ada kesungkanan sekarang? Siapa tahu, kita bisa diterima oleh KPK untuk mediasi persoalan ini, baik informal, maupun formal," ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).
Ia berharap KPK dan Polri dapat duduk bersama dan melihat kembali MoU yang sebelumnya telah disepakati bersama Kejaksaan Agung. Apalagi, kedua lembaga ini menetapkan beberapa tersangka yang sama dalam kasus korupsi driving simulator seperti Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.
Otto menyatakan, penetapan tersangka yang sama ini akan menimbulkan masalah, sehingga harus didiskusikan lagi. "Bagaimana nasib status tersangka yang sama di Polri dan KPK. Kalau dihentikan begitu saja, berarti tersangka yang sama bisa berpotensi menuntut KPK dan sebaliknya juga begitu, bisa menuntut Polri. Bagaimana juga penahanannya. Itu lah mengapa harus duduk bersama," sambung Otto.
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) berniat memediasi sengketa kewenangan penyidikan antara Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keteranga
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
-
Konon Jabatan demi Pengabdian
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bupati Copot Camat Baito Gegara Kasus Supriyani, Sahroni: Apa Perlu Sampai Memutus Rezeki Orang?
Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:34 WIB - Humaniora
Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai
Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:05 WIB - Sosial
Ciptakan Lingkungan Kerja yang Fun, Srikandi PELNI Gelar Seminar Kesehatan Mental
Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:23 WIB - Hukum
KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kasus Guru Supriyani: Kepsek Ungkap Momen Dipanggil ke Polsek, Ujungnya Pahit
Kamis, 31 Oktober 2024 – 11:40 WIB - Humaniora
Mobil Pembawa Kru TvOne Kecelakaan di Tol Pemalang-Semarang, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Luka-Luka
Kamis, 31 Oktober 2024 – 11:10 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Dapat Amunisi Baru, Semen Padang dalam Bahaya
Kamis, 31 Oktober 2024 – 16:01 WIB - Kriminal
Ini Pemicu 2 Pria Terlibat Carok di Gresik, Ternyata
Kamis, 31 Oktober 2024 – 12:07 WIB - Daerah
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
Kamis, 31 Oktober 2024 – 11:18 WIB