Namun ia membantah bahwa dengan membicarakan kembali MoU, berarti ada kesalahan dalam kesepakatan di nota kesepahaman itu. "Di MoU disebutkan apabila ada perubahan terjadi terhadap MoU maka bisa dibicarakan kembali. Jadi kita mencari jalan keluar gitu loh. Seandainya KPK merasa, bahwa dia harus menangani ini, dan harus merubah MoU ya harus duduk lagi," pungkas Otto.(flo/jpnn)
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) berniat memediasi sengketa kewenangan penyidikan antara Polri