Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peradi Jakbar Gelar Webinar Untuk Dorong Pembuatan UU Keadilan Restoratif

Rabu, 27 Juli 2022 – 00:21 WIB
Peradi Jakbar Gelar Webinar Untuk Dorong Pembuatan UU Keadilan Restoratif - JPNN.COM
Ketua DPC Perad Jakbar Suhendra Asido Hutabarat. Foto: Dok Peradi Jakbar

jpnn.com, JAKARTA BARAT - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) menggelar webinar dengan tajuk mekanisme dan strategi penyelesaian perkara melalui restorative justice berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) di Indonesia.

Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat mengatakan webinar itu diikuti 500 peserta yang berasal dari advokat, mahasiswa, dan masyarakat umum.

“Kami terus melakukan pendidikan berkelanjutan, bahkan kami melaksanakan webinar internasional juga, melibatkan pemateri dari luar negeri,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa (26/7).

Asido menuturkan dalam webinar itu mereka mendorong pembuatan undang-undang untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif yang tengah giat dilakukan lembaga penegak hukum.

Ketua Bidang Kajian dan Perundang-Undangan DPN Peradi Nikolas Simanjuntak yang jadi salah satu narasumber mengatakan idealnya harus ada undang-undang, namun untuk membuatnya membutuhkan waktu lama.

Nikolas menjelaskan saat ini KUHP belum mengatur soal restorative justice.‎ Untuk itu, pemerintah dalam RUU KUHP sudah memasukkannya.

“Di RUU KUHP sekarang tujuan pemidanaan tidak ada untuk menghukum tetapi untuk memasyarakatkan, untuk menyelesaikan rasa bersalah, sehingga menjadi masyarakat yang baik,” katanya. 

Menurut dia, KUHP memang belum mengatur hal tersebut, tetapi penegak hukum, yakni Polri, kejaksaan, dan pengadilan bisa melakukan restorative justice mengacu pada ketentuan UUD 1945 serta ketentuan peraturan masing-masing lembaga.

DPC Peradi Jakbar menggelar webinar untuk mendorong pemerintah membuat undang-undang (UU) khusus keadilan restoratif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News