Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peradi Khawatir Revisi UU Kejaksaan Lahirkan Konflik Kepentingan

Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:48 WIB
Peradi Khawatir Revisi UU Kejaksaan Lahirkan Konflik Kepentingan - JPNN.COM
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menilai revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 harus dikaji ulang karena menimbulkan konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan di sini adalah di satu sisi (jaksa) berperan menuntut tindak pidana, namun di sisi lain dapat menjadi konsultan hukum kementerian atau pemda hingga mendampingi dalam persidangan perdata dan tata usaha negara,” kata Rivai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Rivai mencontohkan, bisa saja terjadi kasus di mana jaksa bidang pidana khusus menuntut secara pidana suatu pemerintah daerah, tetapi dalam rangka pembelaan, jaksa bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dapat menguji kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ke PTUN.

“Kalau diibaratkan anatomi manusia, tangan kiri menuntut namun tangan kanan membela. Maka, timbul konflik kepentingan,” ujar dia.

Selain itu, kata Rivai, konflik kepentingan ini juga bisa menyebabkan jaksa tergelincir, seperti pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap jaksa pada Kejari Yogyakarta terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) pada 2019 lalu.

“Awalnya mereka bertugas memberi konsultasi dan nasihat hukum bagi kementerian dan pemda dalam mengawal proyek-proyek pemerintah,” ujar dia.

Lebih lanjut, Rivai juga meminta agar dalam RUU Kejaksaan turut diatur pembatasan peran jaksa pengacara negara.

Menurut dia, peran jaksa pengacara dibatasi sebatas mewakili negara dan pemerintah saja, sehingga jaksa pengacara negara tidak dapat lagi menangani BUMN/BUMD maupun masyarakat.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara menilai revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2020 harus dikaji ulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News