Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wewenang Jaksa Menyidik Korupsi Digugat ke MK, ART Bereaksi

Selasa, 27 Juni 2023 – 10:24 WIB
Wewenang Jaksa Menyidik Korupsi Digugat ke MK, ART Bereaksi - JPNN.COM
Anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rachman Thaha. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) merespons adanya judicial review UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta kewenangan jaksa menyidik korupsi dihapus.

Dia menilai keberhasilan Kejaksaan Agung dalam hal pemberrantasan Korupsi sangat nyata dalam hal penyelamatan keuangan negara.

"Tentunya kita patut acungkan jempol terhadap Jaksa Agung Saudara ST. Burhanuddin beserta seluruh jajaran yang telah bekerja dengan baik serta mengawal penggunaan keuangan negara sampai tingkat paling bawah," ucap Abdul Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6).

Dalam hal penegakkan hukum, dia menilai Jaksa Agung mampu mengembalikan muruah Kejaksaan dalam hal pemberantasan kasus-kasus korupsi secara masif.

Namun, senator yang beken disapa dengan inisial ART itu menduga upaya dari Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sesuai amanah undang-undang mendapat perlawanan dari koruptor.

"Saya melihat adanya gugatan ke MK terhadap kewenangan kejaksaan dalam hal pengusutan kasus-kasus korupsi adalah pelemahan kinerja Kejaksaan," tegasnya.

Senator asal Sulawesi Tengah itu mengatakan kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi seharusnya diperkuat, bukan malah dilemahkan.

"Saya juga ingatkan selalu kepada insan Korps Adhyaksa bekerja dengan sepenuh hati nurani anda. Institusi Kejaksaan tidak boleh dijadikan suatu instrumen kekuasaan apalagi untuk kepentingan penguasa dan para pecundang hukum," ujar ART.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) bereaksi setelah wewenang jaksa mengusut korupsi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News