Peradi Minta Polisi Usut KAI
Buntut Bentrok di Gran MeliaMinggu, 26 September 2010 – 07:37 WIB
Sejak Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 089 yang menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal advokat yang sah, KAI dan Peradi terus berkonflik. Bahkan gedung MA juga menjadi sasaran bentrok ketika massa KAI memprotes SEMA tersebut pada 14 Juli silam (Jawa Pos, 15/7). Foto Ketua MA Harifin Tumpa diinjak-injak para advokat.
Alasannya, gara-gara SEMA tersebut, para advokat tak bisa beracara. Semua advokat non Peradi harus mendaftar ke organisasi tersebut. Sebab, hanya advokat berkartu Peradi saja yang boleh berperkara.
Di pihak lain, sejak mengakomodasi penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak, MA enggan ikut campur persoalan mereka. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan, MA sudah cukup memfasilitasi kedua kubu bertemu. "Kami tidak akan ikut campur. Itu persoalan internal mereka," kata Nurhadi. (aga)