Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peradi Pergerakan Konsisten Membela Hak Konstitusi Warga

Kamis, 29 Oktober 2020 – 11:37 WIB
Peradi Pergerakan Konsisten Membela Hak Konstitusi Warga - JPNN.COM
Advokat Senior Hermawi Taslim yang mewakili para pendiri Peradi Pergeakan menyerahkan Pataka kepada Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020). Foto: Dok. Peradi Pergerakan

“Maka dalam persepektif tugas advokat menegakkan keeadilan, kebenaran dan hukum Advokat dan organisasi advokat (OA) harus memahami Politik Hukum dalam penyusunan UU. Advokat harus paham apakah Undang-Undang sebagai perwujudan politik hukum telah memenuhi prinsip-prinsip  konstitusi? Atau menyimpang dari konstitusi?," kata dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam prinsip negara hukum 3 (tiga) hal penting setidaknya harus ada yakni demokrasi, peradilan yang bebas dan hak asasi manusia (HAM).

Hari ini Organisasi Advokat Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia atau yang selanjutnya disebut Peradi Pergerakan, perlu menegaskan bahwa kita akan berada pada posisi membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum, mewujudkan demokrasi, mendorong dan menjaga peradilan yang bebas.

“Hal penting lainnya adalah melingungi Hak Asasi Warga Negara (sesuai Pasal 3 a Kode Etik Advokat),” kata Sugeng Teguh Santoso.

Dalam politik hukum kekinian, UU Cipta Kerja harus disoroti sebagai suatu politik hukum yang dipertanyakan  konstitusionalismenya. UU ini dalam proses sampai dengan disahkannya menimbulkan kontroversi.

Pertama, karena proses pembentukannya tidak transparan. Kedua, terjadi bias sumber mana yang benar dari draf yang beredar.

“Karena itu, kita wajib berada digarda terdepan untuk bisa memberikan enligtment pada publik apakah UU ini sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebagai UU," ujarnya menyemangati pengurus lainnya.

Peradi Pergerakan sebagai OA baru harus memiliki ciri khas yang harus terus-menerus dipertahankan dan diwujudkan dalam ruang publik agar keberadaan advokat di tengah masyarakat bukan hanya dikenal mencari uang semata. Tetapi memiliki kepekaan yang tinggi terhadap keadilan sosial dan senantiasa siap untuk memperjuang kannya.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Peradi Pergerakan sebagai Organisasi Advokat baru harus memiliki ciri khas yang harus terus-menerus dipertahankan dan diwujudkan dalam ruang publik agar keberadaan advokat di tengah masyarakat bukan hanya dikenal mencari uang semata.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close