Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peradilan Etik MKD jadi Perhatian Bamsoet

Rabu, 21 Maret 2018 – 19:55 WIB
Peradilan Etik MKD jadi Perhatian Bamsoet - JPNN.COM
Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) saat seminar terkait peradilan etik. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan etik harus menjadi sumber kekuatan dalam sistem hukum Indonesia. Pelanggaran kode etik yang dilakukan para hakim harus mendapat penanganan serius dan tidak bisa terus dibiarkan.

"Jika etik dijadikan sumber kekuatan dalam sistem hukum kita, saya yakin kita tidak akan mendengar lagi ada hakim atau penegak hukum yang terlibat korupsi, apalagi sampai terkena OTT KPK," ujar Bamsoet, saat menjadi keynote speech membuka acara seminar 'Kedudukan Peradilan Etik dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman', yang juga dihadiri Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Jakarta, Rabu (20/3).

Bamsoet menekankan, etik mempunyai peran penting bagi para hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai 'Wakil Tuhan' di bumi. Persoalan etika hakim juga berhubungan erat dengan dengan soal profesionalitas dan integritas hakim secara pribadi.

"Hakim selain sebagai penegak hukum yang memegang peranan kunci dalam memutuskan perkara secara adil, juga dituntut mampu menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat," ujarnya.

Bamsoet menuturkan pelanggaran etika oleh hakim menunjukkan kurangnya profesionalitas dan integritas moral yang akan semakin memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran, bukan hanya diproses secara hukum, tetapi juga mendapatkan sanksi sosial melalui peradilan etik," ucap Bamsoet.

Ketua DPR berpandangan, saat ini etik telah tumbuh dan berkembang sebagai norma yang lebih konkret. Kehidupan peradilan tidak hanya pada penegakan hukum (rule of the law) semata, tetapi juga pada urgensi penegakan etika dan moralitas (rule of ethics).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menggambarkan, rule of ethic tak hanya berada di kekuasaan kehakiman saja. Seperti ditandai adanya Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Keberadaan MKD bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr