Peraih Kalpataru Curi Terumbu Karang
Rabu, 15 Desember 2010 – 08:15 WIB
Sementara itu Dodent mengaku, tindakanya tersebut justru untuk menyelamatkan lingkungan yang dinilai sudah rusak. Pasalnya ada pembangunan dermaga di daerah Lhok Pasiran. Bahkan terumbu karang yang di ambil, rencananya akan ditanam kembali di daerah konservasi wisata, seperti laut Iboih dan Pulau Rubiah.
“Secara lisan saya telah memperoleh izin dari BPKS. Karena dari pada rusak lebih baik di ambil. Termasuk koordinasi dengan pihak terkait lainnya, juga sudah kita lakukan. Tapi apa boleh buat, kalau mereka menganggap kita salah dan menjatuhkan denda,” katanya.
Terpisah menanggapi porsolan tersebut, Kabid Standarlisasi Dampak Lingkungan Hidup Bapedalkep kota Sabang Amirza mengaku tindakan yang diambil oleh Dodent merupakan pelanggaran hukum. Terkait telah diberlakukanya undang-undang tentang dampak lingkungan dan BPKS tidak berwenang untuk mengeluarkan izin. (han)