Perambah Hutan TNKS Divonis Bebas, Jaksa Pastikan Kasasi
Selasa, 09 Oktober 2018 – 04:09 WIB
Oleh karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan putusan.
Sementara tiga terdakwa lain yakni Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya, divonis bersalah pada Selasa (02/10/2018) kemarin, dengan hukuman masing-masing 8 bulan 15 hari, dan pidana denda sebesar Rp 2,5 juta. (pds)