Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Sebelat Divonis Bebas
"Kita masih pikir-pikir untuk semuanya," ungkap nya.
Ditegaskannya, apabila nanti jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas, Azhari tersebut pihaknya juga akan menempuh jalur hukum yang sama.
"Kita akan melakukan langkah hukum jika jaksa melakukan langkah hukum juga," ujarnya.
Sementara itu, JPU Diah ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Azhari dan rekan-rekannya tersebut.
"Kita masih pikir-pikir selama 14 hari atas putusan hakim itu," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Ernawaty menuntut mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan. (pds)