Perampasan HP di Lapas Tidak Boleh Sembarangan
jpnn.com, MATARAM - Anggota Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengingatkan, perampasan atau penyitaan handphone (HP) milik narapidana di lapas tidak boleh sembarangan apalagi sampai dimusnahkan.
Pasalnya HP bagi pemiliknya sangat privacy, sangat personal sehingga bila dimusnahkan bisa menimbulkan persoalan baru bahkan berimplikasi hukum secara nasional.
Hal itu ditegaskannya usai mengunjungi lapas wanita kelas II Mataram, Lombok NTB baru-baru ini. Saat dialog dan menyerap aspirasi para penghuninya, ada yang mengeluh HP-nya dirampas oleh petugas.
Padahal menurut pengakuan si napi, dalam HP-nya tersimpan data-data yang berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.
Dossy yang juga Wakil Ketua Baleg DPR ini mengapresiasi lapas untuk pengetatan setiap orang yang masuk dan pelarangan penghuni lapas membawa HP sebagai langkah pencegahan.
Namun menurutnya HP itu sangat personal bagi pemiliknya. Boleh dirampas tapi dibuat berita acara perampasan atau disita, dan dikembalikan setelah yang bersangkutan ke luar. Dan harus ada jaminan isinya tidak boleh keluar sebab ada UU ITE. Dikatakan juga, HP sebagai barang bukti tidak bisa dibakar atau dirusak.
“Kita ingin ada pembenahan tidak hanya lapas di sini tapi juga di seluruh Indonesia. Nanti akan dibicarakan dengan Kemenkumham bagaimana mekanisme penyitaan HP dalam lapas. Karena akibat hukumnya berat, Pimpinan lapas bisa kena pasal penghilangan barang bukti,” tandas politisi Hanura ini.
Di sisi lain, Dossy mengharapkan Kanwil Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi NTB meningkatkan pelayanan masyarakat dan supaya lebih jeli lagi kepada orang asing yang mengajukan izin tinggal. Meski ada kebijakan bebas visa tapi kewaspadaan nasional tetap dilakukan.