Perampingan Birokrasi, 10 K/L Segera Diaudit
Jumat, 19 April 2013 – 22:37 WIB
Dalam kesempatan itu disampaikan juga proses penataan organisasi unit pelayanan terpadu (UPT) dan instansi vertikal K/L terdiri dari delapan tahapan. Proses 1 dengan warna merah yang berarti disposisi, proses 2 dengan warna kuning tua yang berarti mempelajari usulan, proses 3 dengan warna kuning muda yang berarti uji kelengkapan.
Proses 4 dengan warna hijau muda yang berarti mencari informasi baru, proses 5 dengan warna biru muda yang berarti pembahasan instansi terkait, proses 6 dengan warna pink tua yang berarti pembahasan teknis dengan pengusulan, proses 7 dengan warna pink muda yang berarti nota dinas. Terakhir, proses 8 dengan warna biru tua yang berarti surat jawaban Menteri PANRB. Proses ini terbuka, dan bisa dilihat di situs Kementerian PANRB.
"Warna, tidak menandakan organisasi itu buruk. Tetapi warna tersebut menjadi warning perlu dilakukannya audit terhadap K/L yang sudah didiagnosa tersebut,” pungkasnya. (Esy/jpnn)