Perampingan Birokrasi Apa? Istana Malah Mengalami Obesitas
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Pangi Sarwi Chaniago menilai penambahan posisi Wakil Kepala Kantor Staf Presiden, seperti tertuang di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang KSP, membuat struktur jabatan di Istana semakin gemuk.
Menurut Pangi, kebijakan tersebut sungguh bertentangan dengan program perampingan birokrasi dengan pemangkasan jabatan eselon.
"Kebijakan ini paradoks. Mengapa? Presiden Jokowi memberikan contoh preseden buruk di tengah agenda pemangkasan birokrasi (reformasi birokrasi)," kata Pangi, Selasa (31/12).
Dikatakan, Presiden Jokowi di hadapan anggota MPR pada saat pelantikan presiden berpidato dengan nada optimistis akan melakukan pemangkasan jabatan strukrural. Namun struktur birokrasi di lingkaran istana malah semakin gemuk.
"Bagaimanapun ceritanya, penambahan jabatan atau nomenklatur baru untuk penyokong kinerja presiden pasti akan menambah beban anggaran," kata direktur eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu.
Menurut Ipang, sapaannya, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah menjelaskan manfaat, tugas dan fungsi dari masing-masing posisi dan jabatan baru itu kepada masyarakat sehingga publik tidak buru-buru curiga. "Juru bicara presiden harus clear menjelaskan ke publik asbabun nuzul urgensi adanya jabatan baru ini," ungkapnya.
Menurut dia, publik wajib mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap termasuk rasionalisasi atas kebijakan tersebut, karena ini sangat erat kaitannya dengan tanggung jawab pemerintah ke masyarakat.
"Jika tidak ada rasionalisasi yang jelas, kalau memang tidak ada gunanya kenapa ditambah? Kira-kira kan begitu," kata Ipang.