Perampok Bersenjata di Apotek Ditembak Polisi
Kamis, 04 Agustus 2022 – 04:59 WIB
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Fathir. (antara/jpnn)
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Fathir. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News