Perampok Emas Lintas Provinsi Dibekuk
"Kami mendapatkan informasi jika tersangka berlari ke Sumsel. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaannya. Saat disergap, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan," kata Winardi.
Tersangka memang terlibat aksi perampokan bersenpi di SPBU Jambi, tertangkap lalu ditahan mulai tahun 2002 hingga 2008. Setelah bebas, kembali merampok nasabah bank di Bangka yang membawa uang Rp200 juta. Dia tertangkap dan dipenjara delapan tahun. Tapi pada 2010 tersangka kabur dari Rutan Tuah Tunuh Bangka dan beraksi kembali di Pekanbaru, Riau. Atas perbuatannya, tersangka Baharun dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI tentang kepemilikan senpi. Untuk kasus perampokannya akan diproses oleh Polda Riau, tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Polda Sumsel sendiri melakukan pengembangan kasus di Sumsel.
Meski menurut pengakuan tersangka tidak pernah merampok di Sumsel, tapi berusaha mendalami karena kemungkinan itu ada.”Kami akan pertemukan tersangka dengan salah seorang perampok toko emas Lembang Jaya yang berhasil ditangkap Polresta Palembang beberapa waktu lalu. Keterangan keduanya akan dipadukan," pungkas Winardi. (mik)