Perampok Ini Masuk ke Kamar Polwan, Ambil Harta Benda, Ujung-ujungnya Didor Polisi
Anggota kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku ternyata masih berada di sekitar indekosan Kelurahan Praya.
Namun, ketika dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu handphone, pisau dapur, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan satu anting emas seberat 0,74 gram," kata dia.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)