Perampok Mobil Boks Bermuatan Rokok Rp 3,1 M di Madiun Menyaru Jadi Polisi saat Beraksi
AKBP Ridwan menjelaskan bahwa perampokan mobil bermuatan rokok itu terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024 di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Dalam aksinya, ada pelaku yang menyaru sebagai polisi sedang melakukan operasi dan menghentikan mobil boks sasaran.
Setelah pelaku menghentikan sopir truk sasaran, dua pelaku lain bertugas memborgol dan melakban sopir.
Adapun, pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil seolah-olah ada operasi petugas, berinisial SPR.
Sementara WW adalah residivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE turut membantu melakukan kejahatan.
Modus dari para pelaku adalah dengan menyaru jadi polisi, kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.
"Setelah berhenti, sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat," katanya.
Kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp 3,1 miliar.