Perampok Paksa Korban Lepas Busana Lantas Difoto
Kedua pelaku memerintahkan kedua korban untuk melepas busananya. Selanjutnya pelaku WG mengambil foto-foto korban yang sudah tanpa busana dengan menggunakan HP milik korban.
Ketika itu, kedua pelaku mengeluarkan kata-kata bernada ancaman jika aksinya diceritakan korban ke orang lain.
Selanjutnya, karena merasa dirugikan dan dilecehkan, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian yang telah menimpa mereka kepada pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus di loket KM 2,5. Kedua pelaku berniat hendak melarikan diri naik mobil travel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (pds)