Perampok Sadis Ini Mengaku Anggota Polri
Arif mengatakan diduga dalam melakukan aksinya IR tidak seorang diri dan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.
Dia mengatakan kasus kriminal yang dilakukan tersangka cukup banyak.
Tersangka diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, perampokan, dan mengaku sebagai anggota Polri.
Untuk pengembangan kasus, papar dia, tersangka IR saat ini ditahan di sel Tahanan Mapolsek Citamiang.
Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan jo Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan pemuda tersebut dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang kasusnya ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (antara/jpnn)