Perampok Sopir Bus Ini Sudah Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara
jpnn.com, BINJAI - Pria berinisial M (42), perampok sopir bus di salah satu terminal Kota Binjai, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Menurut Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Binjai Timur pada Selasa (18/10).
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.
Perampok itu ditangkap setelah korban berinisial LS (25) melaporkan kejadian itu kepada polisi setempat.
Pelaku merampas barang berharga milik LS di sebuah terminal bus daerah itu pada Kamis (13/10) lalu.
Awalnya korban yang sedang berdiri di gerbang terminal bus didatangi sekelompok pria.
Pelaku lantas memukuli korban dan mengambil barang-barang berharga milik LS.
Korban kehilangan satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Peristiwa perampokan itu dilaporkan LS kepada petugas di Polres Binjai.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap M beserta barang bukti sebuah handphone.
"Saat ini pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya. (antara/jpnn)