Perampok Toko Emas Akhirnya Digulung, Polisi Ungkap Identitasnya, Ternyata!
"Perampok itu memantau kebiasaan korban, sehingga ketika korban membuka pintu toko untuk keluar rumah sekitar pukul 03.00 WIB, SY langsung mendorong korban untuk masuk kembali ke rumah tokonya," ujarnya.
Korban sempat memberikan perlawanan hingga akhirnya tersangka memukul bagian tengkuk korban menggunakan besi yang sudah disiapkan, kemudian memukul dahi korban dengan tangan hingga akhirnya korban terjatuh.
"Istri korban yang berada di lantai 2 mendengar keributan akhirnya turun dan melihat suaminya dianiaya oleh tersangka, kemudian tersangka memerintahkan istri korban untuk membuka brankas berisi uang Rp18 juta dan membungkus semua perhiasan emasnya," katanya.
Hery menjelaskan tersangka melakukan aksinya sendirian untuk merampok toko perhiasan emas "Murni" dan tidak ada karyawan toko yang diduga terlibat dalam kejadian perampokan tersebut.
"Tersangka SY dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutur Hery. (antara/jpnn)