Perampok yang Menewaskan Sekuriti di Serengan Ditangkap, Pelaku Ternyata
Senin, 22 November 2021 – 18:20 WIB
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 365 tentang perampokan dengan ancaman hukuman mati.
"Tersangka sudah ditahan. Tersangka sampai saat ini hanya mengakui dirinya melakukan aksi itu sendirian," pungkas Kombes Ade. (mcr21/jpnn)